Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi pada Ditjen Hubla Wisnoe Wihandani mengaku menerima uang Rp 400 juta dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) Adi Putra Kurniawan pada bulan Juli 2017. Uang tersebut diberikan Adi Putra dalam bentuk cash.
Wihandani mengaku Adi Putra memberikan uang tersebut di kantornya. Namun saat itu Adi Putra, menurut Wihandani, tak menyebutkan maksud tujuan memberikan uang tersebut.
Adiputra Kurniawan merupakan terdakwa dalam perkara suap Dirjen Hubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tony Budiono.