Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda di Mapolda Metro Jaya. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda. (Vino-detikcom)
Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.(Vino-detikcom)
Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya. (Jonru di Kejari Jakarta Timur/istimewa)
Polisi juga menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita. (Foto: Istimewa)
Kejaksaan akan segera melimpahkan berkas Jonru ke pengadilan. "Untuk selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari yang selanjutnya kemudian berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017). (Foto: Istimewa)