Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam dakwaan perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam menilai perkaranya bukan ranah pengadilan Tipikor.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Nur Alam, Didik Supriyanto dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Didik mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan ketentuan tindak pidana di bidang pertambangan yang diatur Pasal 165 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sebab ketentuan administrasi yang digunakan JPU dalam dakwaannya memiliki hubungan yuridis Pasal 165 UU Minerba.
Selain itu, Didik menilai UU Minerba tidak mengkualifikasi perbuatan yang diatur dalam tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 14 UU Tipikor, maka penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan IUP tidak dapat diterapkan UU Tipikor.