Massa aksi 2411 Orasi di Bareskrim

Penampakan sejumlah massa aksi 2411 saat berorasi di depan Gedung Braskrim KKP, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Massa memprotes soal pidato Viktor di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.
Mereka meminta massa untuk tak melindungi Viktor. Dia meminta NasDem untuk memecat Viktor dari anggota DPR dan juga pengurus NasDem.
Para peserta aksi terlihat membawa sejumlah atribut berupa poster.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyelidikan. Hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait pidato Viktor.
Polisi masih akan memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan. Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Penampakan sejumlah massa aksi 2411 saat berorasi di depan Gedung Braskrim KKP, Jakarta, Jumat (24/11/2017).
Massa memprotes soal pidato Viktor di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.
Mereka meminta massa untuk tak melindungi Viktor. Dia meminta NasDem untuk memecat Viktor dari anggota DPR dan juga pengurus NasDem.
Para peserta aksi terlihat membawa sejumlah atribut berupa poster.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyelidikan. Hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait pidato Viktor.
Polisi masih akan memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan. Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.
Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.