Lelang akan dilakukan pada Jumat (24/11) ini. Kali ini KPK juga akan melakukan lelang atas perhiasan-perhiasan emas dan berlian yang berdasarkan putusan pengadilan Ahmad Fathanah.
Satu gelang emas putih dengan 33 mata berlian ini bernilai limit Rp 21.124.000. Anda berminat?
Ada pula tiga cincin emas mata sirkon yang dihargai dengan nilai limit Rp 2.750.000.
Gelang emas model ceklekan ini memiliki 130 mata berlian. Gelang ini dipatok nilai limitnya Rp 31.035.000.
Sementara satu cincin emas ini bermata 114 berlian dilelang dengan nilai limit Rp 35.487.000.
Cincin emas putih bermata 83 berlian ini dilelang dengan nilai limit Rp 22.889.000.
Gelang plat emas dengan mata 128 berlian ini dihargai dengan nilai limit Rp 35.014.000.
Cincin model gelang plat emas ini memiliki 8 mata berlian yang dilelang dengan nilai limit Rp 5.140.000.
Cincin berlian ini dihargai dengan nilai limit Rp 38.456.000.
Cincin emas 460 round marquise 2 emerald berlian ini dihargai nilai limit Rp 74.551.000.
Kalung warna selang-seling emas putih dan kuning ini memiliki 336 mata berlian. Nilai limit kalung ini Rp 93.193.000.