Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Wali Kota Batu Nonaktif

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara," kata R Iim Nurohim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (21/11/2017).
Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang.
Dalam perkara ini KPK telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya STNK mobil Alphard atas nama PT Duta Perkasa Unggul. Barang bukti tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di kota Batu. Barang bukti tersebut disita setelah KPK meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyitaan. Serta terdapat bukti surat penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, Sprindik, Sprinlidik, penahanan dan lainnya.
Hakim menyatakan kegiatan penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah karena sesuai prosedur. Sebab dalam operasi tangkap tangan KPK diperbolehkan untuk melakukan penyitaan.
Sejumlah pendukung Eddy Rumpoko memenuhi ruang sidang.
Yusril memberikan keterangan seusai sidang. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara, kata R Iim Nurohim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (21/11/2017).
Kuasa hukum Eddy Rumpoko, Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang.
Dalam perkara ini KPK telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya STNK mobil Alphard atas nama PT Duta Perkasa Unggul. Barang bukti tersebut terkait pengadaan barang dan jasa di kota Batu. Barang bukti tersebut disita setelah KPK meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyitaan. Serta terdapat bukti surat penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, Sprindik, Sprinlidik, penahanan dan lainnya.
Hakim menyatakan kegiatan penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah karena sesuai prosedur. Sebab dalam operasi tangkap tangan KPK diperbolehkan untuk melakukan penyitaan.
Sejumlah pendukung Eddy Rumpoko memenuhi ruang sidang.
Yusril memberikan keterangan seusai sidang. Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.