DPR Bersama Kemendagri-KPU-Bawaslu Bahas Revisi PKPU

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Rapat ini salah satunya membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 soal syarat dukungan calon perseorangan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Rapat dipimpin Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS yang menggantikan Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf.
Dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan laporan untuk merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016.
Putusan tersebut terkait tentang aturan syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada aturan sebelumnya, yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih. Sehingga saat ini hal itu direvisi.
Arief juga menuturkan, PKPU Nomor 3 akan diubah menjadi PKPU Nomor 15. Hal ini sesuai dengan putusan MK.
Komisi II DPR menyetujui hal tersebut dengan catatan. Mardani mengatakan ada perbedaan nomor putusan di MK antara yang diajujan KPU dengan sekretariat DPR RI.
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri. Rapat ini salah satunya membahas revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 soal syarat dukungan calon perseorangan.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). Rapat dipimpin Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS yang menggantikan Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf.
Dalam rapat, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan laporan untuk merevisi PKPU Nomor 3 Tahun 2017. Hal ini dilakukan untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XIV-2016.
Putusan tersebut terkait tentang aturan syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pada aturan sebelumnya, yang berhak mendukung calon kepala daerah adalah yang sudah memenuhi syarat memilih. Sehingga saat ini hal itu direvisi.
Arief juga menuturkan, PKPU Nomor 3 akan diubah menjadi PKPU Nomor 15. Hal ini sesuai dengan putusan MK.
Komisi II DPR menyetujui hal tersebut dengan catatan. Mardani mengatakan ada perbedaan nomor putusan di MK antara yang diajujan KPU dengan sekretariat DPR RI.