Sang anak, GW (5), dibunuh karena sering mengompol. (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Menurut polisi, Novi merasa kesal sehingga melakukan tindakan tersebut. (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Saat ini Novi telah ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Selain dipukul, korban diikat dan disemprot oleh obat nyamuk. (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)
Novi dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 3, dan pasal 76 c. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucap Roycke. (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)