Suasana sidang uji materi penodaan agama oleh Ahmadiyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati saat memberikan pendapatnya.
Peneliti LIPI, Ahmad Najib Burhani juga memberikan pendapatnya.
Pendapat keduanya terkait dengan uji materi penodaan agama yang diajukan oleh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
JAI mengujiĀ Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang.