Berkas Lengkap, Nur Alam Siap Disidang

Tersangka kasus suap ijin tambang di Sulawesi Tenggara Nur Alam usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
KPK telah menyatakan berkas perkara Nur Alam lengkap (P21) siap untuk disidangkan.
Nur Alam sendiri sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Tersangka kasus suap ijin tambang di Sulawesi Tenggara Nur Alam usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara itu diperiksa terkait kasus dugaan suap penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara pada 2008-2014.
KPK telah menyatakan berkas perkara Nur Alam lengkap (P21) siap untuk disidangkan.
Nur Alam sendiri sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan Surat Keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.