Hakim nonaktif Pengadilan Tipikor Bengkulu Dewi Suryana usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Dewi menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap terkait putusan perkara korupsi dana kegiatan rutin APBD Tahun Anggaran 2013-2014.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dewi Suryana sebagai tersangka penerima suap.
Selain Dewi KPK juga menetapkan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan dan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.
Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara tipikor dengan terdakwa Wilson. KPK mengamankan uang Rp 115 juta dari operasi ini. Sebesar Rp 75 juta ditemukan di rumah DHN, selaku pensiunan panitera pengganti. Diduga Rp 75 juta tersebut bagian dari commitment fee Rp 125 juta untuk mempengaruhi putusan.