Eks Dirut PT DGI Dituntut 7 Tahun Penjara

Dudung Purwadi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Eks Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Dudung dijerat 2 kasus korupsi diantaranya proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
Jaksa menuntut Dudung dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dudung dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dudung Purwadi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Eks Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Dudung dijerat 2 kasus korupsi diantaranya proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana dan Pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang.
Jaksa menuntut Dudung dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dudung dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.