Miryam Dituntut 8 Tahun Penjara

Miryam S Haryani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017) malam.
Jaksa KPK menyatakan Miryam bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memberi keterangan palsu dan menuntut Miryam 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Miryan disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tertanggal 23 Maret 2017.
Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.
Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam meninggalkan ruang sidang.
Miryam S Haryani menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/10/2017) malam.
Jaksa KPK menyatakan Miryam bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memberi keterangan palsu dan menuntut Miryam 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Miryan disebut jaksa memberikan keterangan tidak benar saat bersaksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tertanggal 23 Maret 2017.
Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.
Akibat perbuatannya, Miryam diyakini melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam meninggalkan ruang sidang.