Dirtipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya memberikan keterangan pers mengenai Pengungkapan Pembuatan dan Peredaran Miras Tanpa Izin di Batam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya (tengah) bersama dengan BPOM dan Kantor Pajak berhasil melakukan pengungkapan perusahaan importir miras di wilayah Batam.
Jumlah barang bukti miras yang disita diperkirakan mencapai 37.000 botol.