Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo, usai menandatangani MoU soal pengawasan dana desa.
Acara tersebut digelar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama antar ketiga pihak ini.
MoU ini berlaku selama 2 tahun ke depan, sejak ditandatangani ketiga pihak. Jika masa berlaku habis, maka dapat diperpanjang dengan catatan koordinasi antar pihak yang terikat paling lambat 3 bulan sebelumnya.
Rencana MoU ini sudah ada sejak awal Juli 2017. Dua bulan lalu, Tito mengadakan rapat dengan (Kemendes PDTT) soal pengawasan anggaran desa.