Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya bersama pejabat Bank Indonesia Luctor Tapiheru menggelar barang bukti dan tersangka pemalsuan uang di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang palsu sebanyak 313 lembar dalam pecahan Rp100 ribu.
Polisi juga menangkap 6 orang tersangka.
Dalam penggerebekan, tersangka sudah berhasil mencetak uang palsu sebanyak 400 lembar, tetapi sempat dibakar dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Tak hanya uang palsu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain alat pembuat uang palsu yaitu mesin cetak offset, printer, komputer, alat sablon, beserta tinta, dua unit mobil dan empat motor.
Atas perbuatannya, pelaku telah dilakukan penahanan oleh penyidik Bareskrim dan dijerat dengan pasal 36 ayat 1,2,3 dan pasal 37 UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman Seumur Hidup.
Petugas memperlihatkan uang palsu yang baru selesai dicetak.
Proses pembuatan uang palsu yang dilakukan tersangka.