Dua mantan auditor BPK, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, didakwa menerima suap Rp 240 juta.
Sidang dakwaan terhadap Rochmadi dan Ali digelar secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ali Sadli saat menjalani sidang.
Keduanya didakwa menerimauang terkait opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Desa PDTT.
Suap itu diberikan oleh eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Kepala bagian TU Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Ali Sadli mendengarkan pembacaan dakwaan.
Rochmadi Saptogiri menyalami JPU.
Rochmadi disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.