Sri Rahayu Penghina Jokowi Terancam 6 Tahun Penjara

Kedatangan Sri untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari 10 jaksa penuntut umum (JPU).
Begitu keluar dari kendaraan tahanan, Sri, yang menggunakan kerudung bermotif loreng, rompi hitam, kemeja putih, dan celana hitam, langsung dibawa petugas menuju ruang sidang utama PN Cianjur. Adapun tiga hakim terdiri atas Rudi Suparmono selaku ketua majelis beserta dua anggotanya, Glorius Anggundoro dan Bayuardi.
Sri didakwa melanggar pasal di UU ITE dan terancam penjara 6 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Sri melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU No 19/2016 tentang ITE. Sri Rahayu tidak menampik dakwaan jaksa.
Kedatangan Sri untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari 10 jaksa penuntut umum (JPU).
Begitu keluar dari kendaraan tahanan, Sri, yang menggunakan kerudung bermotif loreng, rompi hitam, kemeja putih, dan celana hitam, langsung dibawa petugas menuju ruang sidang utama PN Cianjur. Adapun tiga hakim terdiri atas Rudi Suparmono selaku ketua majelis beserta dua anggotanya, Glorius Anggundoro dan Bayuardi.
Sri didakwa melanggar pasal di UU ITE dan terancam penjara 6 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menganggap Sri melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat UU No 19/2016 tentang ITE. Sri Rahayu tidak menampik dakwaan jaksa.