Mobil Pemakai Rotator Terjaring Razia

Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang dipasang rotator di kawasan Cibubur, Jakarta.
Dalam razia ini polisi menggandeng unsur TNI dan Dinas Perhubungan.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat (rotator) atau sirene pun ditertibkan.
Lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi tersebut berhasil menindak mobil dinas milik pemerintah yang menggunakan rotator tanpa pengawalan serta mobil swasta yang menggunakan rotator tidak semestinya.
Polisi memeriksa surat-surat kendaraan yang terjaring razia.
Sebuah angkot yang melanggar lalu lintas ikut terjaring.
Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor.
Ada juga mobil Jasamarga berplat swasta dengan STNK palsu.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 Ayat ( 4 ) Jo Pasal 59 dan Pasal 106 Ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator langsung dicopot di tempat.
Razia ini akan dilakukan 11 Oktober -11 November 2017.
Polisi menggelar razia terhadap kendaraan pribadi yang dipasang rotator di kawasan Cibubur, Jakarta.
Dalam razia ini polisi menggandeng unsur TNI dan Dinas Perhubungan.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu isyarat (rotator) atau sirene pun ditertibkan.
Lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Operasi tersebut berhasil menindak mobil dinas milik pemerintah yang menggunakan rotator tanpa pengawalan serta mobil swasta yang menggunakan rotator tidak semestinya.
Polisi memeriksa surat-surat kendaraan yang terjaring razia.
Sebuah angkot yang melanggar lalu lintas ikut terjaring.
Polisi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara sepeda motor.
Ada juga mobil Jasamarga berplat swasta dengan STNK palsu.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak, melanggar Pasal 287 Ayat ( 4 ) Jo Pasal 59 dan Pasal 106 Ayat 4 huruf f atau Pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Lampu rotator langsung dicopot di tempat.
Razia ini akan dilakukan 11 Oktober -11 November 2017.