Rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung M Prasetyo langsung kalrifikasi soal pernyataan fungsi penuntutan KPK.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10/2017), dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Prasetyo mengatakan pernyataannya tentang fungsi penuntutan KPK yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi III sebelumnya telah disalahartikan oleh media. Prasetyo waktu itu disebut ingin mengembalikan fungsi penuntutan perkara korupsi dari KPK ke Kejaksaan Agung.
Prasetyo merasa diserang atas pernyataannya tersebut. Padahal, menurutnya, dia hanya menyampaikan soal penegakan hukum yang tepat di negara ini.
Prasetyo mengatakan, viral di media cetak-elektronik, Jaksa Agung minta fungsi penuntutan kembali ke kejaksaan. Bukan begitu. Sempat dipelesetkan seolah Jaksa Agung meminta tugas penuntutan kembali ke kejaksaan.
Prasetyo menambahkan, Jaksa Agung diserang dan dipersalahkan. Ini indikasi upaya menyampaikan kebenaran dan bagaimana yang sebenarnya guna perbaikan penegak hukum masih menghadapi tantangan berat di tengah opini yang terbentuk di masyarakat.