Perampok Pembunuh Nenek Maria Ditangkap

Riki Adi Saputro ditunjukan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Riki Adi Saputro (18) tega membunuh seorang nenek berusia 76 tahun, Maria Tanamal hanya karena butuh uang. Ironisnya, uang hasil merampok yang menyebabkan Maria tewas itu digunakan untuk mengobati nenek kekasihnya yang sedang sakit.
Riki adalah kernet dari tukang bangunan di rumah Maria di Cluster Taman Sari, Perumahan Harapan Indah II Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ketika pembunuhan terjadi, Selasa (3/10), Maria tengah memperbaiki plafon rumahnya, sehingga pelaku sering datang ke lokasi.
Tersangka ditangkap tim Subdit Resmob dan Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Aris Seupriyono dan AKBP Antonius Agus, di kampung halamannya di Dusun Doyong RT 005/003 Desa Tawangrejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat 6 Oktober 2017 lalu.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza B 2360 NU milik korban, 1 unit BlackBerry, 1 unit handphone Advan dan 1 unit handphone Samsung J5 milik korban. Polisi juga menyita uang Rp 250 ribu sisa penjualan handphone korban, serta alat untuk membunuh korban berupa bantal sofa dan tali rafia.
Riki Adi Saputro ditunjukan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).
Riki Adi Saputro (18) tega membunuh seorang nenek berusia 76 tahun, Maria Tanamal hanya karena butuh uang. Ironisnya, uang hasil merampok yang menyebabkan Maria tewas itu digunakan untuk mengobati nenek kekasihnya yang sedang sakit.
Riki adalah kernet dari tukang bangunan di rumah Maria di Cluster Taman Sari, Perumahan Harapan Indah II Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ketika pembunuhan terjadi, Selasa (3/10), Maria tengah memperbaiki plafon rumahnya, sehingga pelaku sering datang ke lokasi.
Tersangka ditangkap tim Subdit Resmob dan Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Aris Seupriyono dan AKBP Antonius Agus, di kampung halamannya di Dusun Doyong RT 005/003 Desa Tawangrejo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat 6 Oktober 2017 lalu.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza B 2360 NU milik korban, 1 unit BlackBerry, 1 unit handphone Advan dan 1 unit handphone Samsung J5 milik korban. Polisi juga menyita uang Rp 250 ribu sisa penjualan handphone korban, serta alat untuk membunuh korban berupa bantal sofa dan tali rafia.