Razia dilakukan oleh aparat kepolisian bersama Dishub Jabar dan Kota Bandung.
Razia dilakukan di bundaran Cibiru, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/10/2017). Puluhan petugas gabungan ini menghentikan kendaraan roda empat dan roda dua.
Setiap kendaraan diperiksa kelengkapan surat-surat kelengkapannya dan mengidentifikasi apakah pengemudi online atau bukan.
Kepala Balai Pengelolaan LLAJ wilayah III Dishub Jabar Abduh Hamzah mengatakan hanya menemukan empat pengemudi online. Namun, pihaknya tidak melakukan penilangan.
Dia menjelaskan pihaknya hanya memberikan imbauan kepada pengemudi online untuk tidak beroperasi sementara waktu hingga ada perizinan. Sebab, sambung dia, transportasi berbasis aplikasi sejauh ini statusnya ilegal.