KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan. (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
"Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) selaku Ketua PT Sulawesi Utara. Dan diduga sebagai pemberi AAM (Aditya Anugerah Moha) anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017). (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Selain menangkap politikus muda Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM) dan Ketua PT Manado Sudiwardono (SDW) dalam kasus suap, KPK mengamankan uang sebagai barang bukti. Total uang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini mencapai SGD 64.000. (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Dalam kasus ini, antara Aditya dan Sudiwardono selaku pihak pemberi dan penerima menggunakan kode 'pengajian' untuk mengatur pertemuan (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)
Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10) kemarin malam bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakpus. (Foto: Hary Lukita Wardani/detikcom)