(Kiri ke kanan) Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Komisioner KPU Viryan Azis, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, dan Komisioner KPU Ilham Saputra menyatukan tangan di sela-sela memberikan pengumuman soal dibukanya pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Ketua KPU Arief Budiman memberikan penjelasan terkait pembukaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019.
Dalam tahap pendaftaran ini, parpol calon peserta diwakili oleh pimpinan parpol dengan menyerahkan sejumlah data. Dokumen yang harus diserahkan parpol peserta pemilu adalah daftar nama anggota parpol, fotokopi KTP atau KTP elektronik serta Kartu Tanda Anggota (KTA).
KPU mulai membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 pada Selasa (3/10/2017) sampai Senin (16/20/2017).
Waktu yang diperkenankan oleh KPU kepada para parpol calon peserta menyerahkan persyaratan untuk hari pertama sampai dengan hari ke-13 di loket pendaftaran dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir sedikit berbeda yakni sejak pukul 08.00-24.00 WIB.
Menurut KPU, sebelum pendaftaran secara langsung, parpol calon peserta wajib mengunggah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran ke dalam sistem informasi yang telah disediakan oleh KPU, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).