Auditor BPK Bersaksi di Sidang Opini WTP Kemendes

Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Eddy menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Eddy mengaku pernah 3 kali bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Perkenalan keduanya berawal pada tahun 2016 ketika Eko dilantik.
Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi dan Ali Sadli. Uang suap tersebut Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP Kemendes.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eddy Mulyadi Soepardi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Eddy menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
Eddy mengaku pernah 3 kali bertemu dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo. Perkenalan keduanya berawal pada tahun 2016 ketika Eko dilantik.
Dalam perkara ini, Sugito dan Jarot didakwa menyuap auditor BPK, Rochmadi dan Ali Sadli. Uang suap tersebut Rp 240 juta diberikan terkait opini WTP Kemendes.
Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 30 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi juncto Pasal 64 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.