Mendagri Paparkan Presidential Threshold di MK

Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurutnya (PT) sudah memenuhi hak-hak bernegara dan konstitusi.
Sekelompok orang tidak setuju dengan syarat presidential threshold 20-25 persen dan mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, hal itu lazim dalam dunia demokrasi.
Tjahjo tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menggugat persoalan presidential threshold itu ke MK. Sebab, MK memiliki kewenangan menilai hal itu, apakah konstitusional atau tidak.
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurutnya (PT) sudah memenuhi hak-hak bernegara dan konstitusi.
Sekelompok orang tidak setuju dengan syarat presidential threshold 20-25 persen dan mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, hal itu lazim dalam dunia demokrasi.
Tjahjo tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menggugat persoalan presidential threshold itu ke MK. Sebab, MK memiliki kewenangan menilai hal itu, apakah konstitusional atau tidak.