Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurutnya (PT) sudah memenuhi hak-hak bernegara dan konstitusi.
Sekelompok orang tidak setuju dengan syarat presidential threshold 20-25 persen dan mengajukan gugatan ke MK.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, hal itu lazim dalam dunia demokrasi.
Tjahjo tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang menggugat persoalan presidential threshold itu ke MK. Sebab, MK memiliki kewenangan menilai hal itu, apakah konstitusional atau tidak.