Hotspot di Kalimantan Barat Terpantau Meningkat

Data satelit NOAA Rabu (20/9) pukul 20.00 WIB, menunjukkan terpantau 39 titik hotspot. dengan rincian 24 titik di Kalimantan Barat, 7 titik di Bangka Belitung 7 titik,  3 titik di Jawa Barat, dan 1 titik masing-masing di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Hotspot di Kalimantan Barat juga terpantau cukup tinggi berdasarkan satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level ≥80, yaitu sebanyak 12 titik dari total 22 hotspot  yang terpantau. 
Menanggapi peningkatan hotspot di Kalimantan Barat. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Pandjaitan, berpendapat, hal ini dapat disebabkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pada waktu bersamaan, meskipun terdapat batasan-batasan dalam pelaksanaannya.
“Di Kalimantan Barat masih menganut kearifan lokal dengan sebutan 7 (tujuh) T, yaitu Tebas, Tebang, Tunu, Tugal, Tanam, Tuai dan Tinggal,” ujar Raffles.
Beberapa aturan kearifan lokal tersebut, antara lain diawali dengan acara adat, penyiapan sesajen, keharusan membuat sekat bakar (jika melanggar dan terjadi kebakaran, dikenakan sanski adat), penggunaan Lemang (ketan dalam bambu) sebagai ukuran keberhasilan pembakaran.
Raffles juga mengungkapkan, “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, para masyarakat sudah mulai memilih metode pengolahan lahan dengan bantuan traktor dan teknologi pertanian lainnya”.
Data satelit NOAA Rabu (20/9) pukul 20.00 WIB, menunjukkan terpantau 39 titik hotspot. dengan rincian 24 titik di Kalimantan Barat, 7 titik di Bangka Belitung 7 titik,  3 titik di Jawa Barat, dan 1 titik masing-masing di Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Hotspot di Kalimantan Barat juga terpantau cukup tinggi berdasarkan satelit TERRA AQUA (NASA) confidence level ≥80, yaitu sebanyak 12 titik dari total 22 hotspot  yang terpantau. 
Menanggapi peningkatan hotspot di Kalimantan Barat. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles B. Pandjaitan, berpendapat, hal ini dapat disebabkan aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan pada waktu bersamaan, meskipun terdapat batasan-batasan dalam pelaksanaannya.
“Di Kalimantan Barat masih menganut kearifan lokal dengan sebutan 7 (tujuh) T, yaitu Tebas, Tebang, Tunu, Tugal, Tanam, Tuai dan Tinggal,” ujar Raffles.
Beberapa aturan kearifan lokal tersebut, antara lain diawali dengan acara adat, penyiapan sesajen, keharusan membuat sekat bakar (jika melanggar dan terjadi kebakaran, dikenakan sanski adat), penggunaan Lemang (ketan dalam bambu) sebagai ukuran keberhasilan pembakaran.
Raffles juga mengungkapkan, “Berdasarkan hasil temuan di lapangan, para masyarakat sudah mulai memilih metode pengolahan lahan dengan bantuan traktor dan teknologi pertanian lainnya”.