Sebanyak 151 Kg Sabu Dimusnahkan BNN dan Bareskrim Polri

Sebanyak 151 kg sabu dan 0,2 kh ganja sintetis (synthetic cannabinoids) diperlihatkan kepada awak media saat BNN dan Bareskrim Polri hendak memusnahkan barang haram tersebut di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Direktur Psikotropika dan Prekursor (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka menjelaskan, ada 6 orang tersangka terkait peredaran narkoba ini.
Sebanyak 134 kg sabu merupakan hasil pengungkapan narkoba Bareskrim dengan terasngka berinisial SD dan AD dari Aceh Timur.
Sedangkan BNN mengungkap peredaran sabu seberat 17 kg dan 0,2 kg ganja sintetis dengan tersangka berinisial R dan AL. Sindikat R dan AL ini juga terhubung dengan sindikat dari Malaysia LUH dan CKH yang ditembak mati petugas.
Para tersangka menurut Anjan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan menggunakan mesin inseminator.
Sebanyak 151 kg sabu dan 0,2 kh ganja sintetis (synthetic cannabinoids) diperlihatkan kepada awak media saat BNN dan Bareskrim Polri hendak memusnahkan barang haram tersebut di Gedung BNN, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Direktur Psikotropika dan Prekursor (P2) BNN Brigjen Anjan Pramuka menjelaskan, ada 6 orang tersangka terkait peredaran narkoba ini.
Sebanyak 134 kg sabu merupakan hasil pengungkapan narkoba Bareskrim dengan terasngka berinisial SD dan AD dari Aceh Timur.
Sedangkan BNN mengungkap peredaran sabu seberat 17 kg dan 0,2 kg ganja sintetis dengan tersangka berinisial R dan AL. Sindikat R dan AL ini juga terhubung dengan sindikat dari Malaysia LUH dan CKH yang ditembak mati petugas.
Para tersangka menurut Anjan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Barang bukti narkoba kemudian dimusnahkan menggunakan mesin inseminator.