KPK Tunjukkan Uang Suap OTT Kota Banjarmasin

Seorang petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT di Banjarmasin.
KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar 50,5 miliar.
Empat tersangka yang ditangkap yaitu Iwan, Andi, serta 2 orang lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.
KPK pun menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Muslih dan Transis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Seorang petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT di Banjarmasin.
KPK menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar 50,5 miliar.
Empat tersangka yang ditangkap yaitu Iwan, Andi, serta 2 orang lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Trensis. Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.
KPK pun menyita uang Rp 48 juta yang merupakan bagian dari Rp 150 juta sebagai bukti transaksi.
Iwan dan Andi pun diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Muslih dan Transis diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.