Sekjen Kemenhub Sugihardjo Diperiksa KPK

Sekjen Kemenhub Sugihardjo saat tiba di gedung KPK, Jumat (15/9/2017).
Sugihardjo diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Selain Sugihardjo, ada satu orang lagi dari Kemenhub yang juga dipanggil sebagai saksi yakni Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz HM Sibarani.
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar 'setoran' kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
Sekjen Kemenhub Sugihardjo saat tiba di gedung KPK, Jumat (15/9/2017).
Sugihardjo diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) nonaktif Antonius Tonny Budiono.
Selain Sugihardjo, ada satu orang lagi dari Kemenhub yang juga dipanggil sebagai saksi yakni Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Ditjen Hubla Mauritz HM Sibarani.
Total uang yang disebut KPK sebagai suap sebesar Rp 20,47 miliar. Duit tersebut disita KPK dari 33 tas yang berisi uang tunai Rp 18,9 miliar. Sisa duit lainnya, yakni Rp 1,174 miliar, berada dalam ATM yang disiapkan untuk membayar setoran kepada Tonny.
Akibat perbuatannya, Adiputra disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan Tonny disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.