Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun saat jalani sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Sidang ini mengagendakan nota pembelaan terdakwa.
Selama membacakan nota pembelaan, Samsu juga memaparkan prestasinya selama menjabat Bupati Buton mulai dari memangkas anggaran belanja pegawai hingga pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Dia beralasan menyebutkan prestasinya untuk menunjukkan dirinya mendukung program pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Samsu Umar Abdul Samiun dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu diyakini jaksa menyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.
Jaksa pun mendakwa Samsu dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.