KPK Belum Siap, Praperadilan Novanto Ditunda

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Setya Novanto terhadap KPK atas status tersangka. Penundaan ini atas permohonan KPK untuk mempersiapkan administrasi.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (12/9/2017), sidang dimulai pukul 11.30 WIB. Hakim Cepi Iskandar kemudian membacakan surat permohonan penundaan dari KPK.
Penasihat hukum Novanto, yang diwakili Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin, mengaku menerima permohonan tersebut, namun mereka keberatan sidang ditunda 3 minggu.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama 7 hari. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/9).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lain, Andi Narogong.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan perdana Setya Novanto terhadap KPK atas status tersangka. Penundaan ini atas permohonan KPK untuk mempersiapkan administrasi.
Pantauan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (12/9/2017), sidang dimulai pukul 11.30 WIB. Hakim Cepi Iskandar kemudian membacakan surat permohonan penundaan dari KPK.
Penasihat hukum Novanto, yang diwakili Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin, mengaku menerima permohonan tersebut, namun mereka keberatan sidang ditunda 3 minggu.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang selama 7 hari. Sidang dijadwalkan akan digelar pada Rabu (20/9).
Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014. Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lain, Andi Narogong.