Hendra keluar gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Senin (11/9/2017).
Hendra keluar dengan memakai rompi tahanan KPK.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan sebagai tersangka penerima. Sedangkan PNS Syuhadatul Islamy sebagai tersangka penyuap.