7 Tahun Penjara untuk Teman Dekat Patrialis Akbar

Kamaludin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango.
Kamaludin terbukti menerima USD 40 ribu dan Basuki Hariman yang merupakan pengusaha impor daging.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan di MK.
Pemberian kepada Kamaludin dilakukan Basuki melalui anak buahnya, Ng Fenny, sebanyak 3 kali. Pemberian kepada Kamaludin dilakukan dalam kurun September-Desember 2016.
Akibat perbuatannya, Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat KUHPidana.
Kamaludin menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).
Menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan, kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango.
Kamaludin terbukti menerima USD 40 ribu dan Basuki Hariman yang merupakan pengusaha impor daging.
Uang tersebut terkait pengurusan perkara Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan di MK.
Pemberian kepada Kamaludin dilakukan Basuki melalui anak buahnya, Ng Fenny, sebanyak 3 kali. Pemberian kepada Kamaludin dilakukan dalam kurun September-Desember 2016.
Akibat perbuatannya, Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat KUHPidana.