Mendagri dan Menkumham Hadiri Sidang Uji Materi Perppu Ormas

Sidang dimulai dari pukul 11.00 WIB di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Mendagri Tjahjo Kumolo membacakan sendiri jawaban pemerintah atas gugatan para pemohon.
Alasan karena dalam perppu itu tidak mengatur soal kebebasan berpikir sehingga tidak melanggar HAM. Selain itu, yang diatur di perppu ormas adalah perbuatan, bukan soal larangan berpikir. Perppu Ormas bertujuan agar Ormas ikut membangun pembangunan Indonesia.
Dalam gugatan itu, 7 pemohon tampak hadir. Seperti Ismail Yusanto yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Pembina ACTA dan lain-lain.
Mendagri Tjahjo Kumolo, yang mewakili pemerintah, menyatakan Perppu Ormas tidak membatasi warga negara untuk berpikir. Yang dibatasi dalam perppu adalah penyebaran ide yang bertentangan dengan Pancasila.
Tjahjo juga menjelaskan dalam Perppu Ormas tidak ada perbedaan hak para pemohon dengan warga negara dan ormas lain di Indonesia. Semua hak untuk berkumpul yang diatur dalam UUD 1945 sama, termasuk soal ormas.
Sementara itu, aturan dalam UU 17/2013 yang mengharuskan pencabutan status hukum ormas lewat peradilan dirasa pemerintah akan sangat lama. Hal tersebut juga dianggap tidak menguntungkan pemerintah.
Terkait urgensi kegentingan memaksa, Tjahjo menjelaskan situasi saat ini sangat jelas terlihat ada ormas yang ingin mengganti Pancasila, salah satunya dengan paham khilafah. Menurut Tjahjo, hal tersebut tidak bisa diselesaikan dengan UU 17/2013.