Kapolres Sukabumi AKBP M Syahduddi menjelaskan aksi sindikat ini terungkap setelah polisi menerima aduan penggunaan ijazah palsu dari seseorang berinisial YL, warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku yang ditangkap berinisial YL, MB, AA dan TS.
Polisi menyita barang bukti antara lain satu unit komputer berikut printer, ratusan stempel sejumlah perguruan tinggi dan pemerintahan, blangko ijazah, beberapa lembar ijazah yang sudah jadi, dan hardisk eksternal berisi data pembuatan ijazah.
Empat tersangka tersebut diganjar Pasal 253, 266, dan 56 KUHPidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
TS, otak sindikat pembuat ijazah palsu, mengaku sudah beraksi sejak 2011. Warga Jakarta ini kerap berpindah-pindah tempat guna memuluskan praktik pemalsuan dokumen.