KPK Cek Fisik Heli Agusta Westland 101 di Halim

Tiba di Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017), KPK beserta POM TNI langsung melakukan cek fisik.
Kemudian ada satu orang berpakaian abu-abu tampak berbincang serius dengan para penyidik KPK. Setelah sedikit berbincang, pria tersebut mengarahkan rombongan KPK beserta POM TNI mengelilingi heli AW 101.
Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. Mulai dari bagian atas, samping, bawah, hingga dalam heli dicek dan difoto oleh penyidik KPK. Pengecekan fisik heli AW 101 terus berlangsung hingga saat ini.
Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta.
Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.
Tiba di Skadron Teknik 021, Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8/2017), KPK beserta POM TNI langsung melakukan cek fisik.
Kemudian ada satu orang berpakaian abu-abu tampak berbincang serius dengan para penyidik KPK. Setelah sedikit berbincang, pria tersebut mengarahkan rombongan KPK beserta POM TNI mengelilingi heli AW 101.
Setiap bagian heli tersebut tak luput dari pengecekan. Mulai dari bagian atas, samping, bawah, hingga dalam heli dicek dan difoto oleh penyidik KPK. Pengecekan fisik heli AW 101 terus berlangsung hingga saat ini.
Dalam kasus helikopter AW-101, penyidik POM TNI telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya terlebih dulu ditetapkan, yakni Marsma TNI FA, yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa; Letkol WW, sebagai pejabat pemegang kas; dan Pelda S, yang diduga menyalurkan dana-dana terkait dengan pengadaan kepada pihak-pihak tertentu.
Menyusul kemudian Kolonel Kal FTS berperan sebagai WLP; dan Marsda SB, sebagai asisten perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Sementara itu, KPK menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka pertama dari swasta.
Irfan diduga meneken kontrak dengan AW (Augusta Westland), perusahaan joint venture Westland Helicopters di Inggris dengan Agusta di Italia, senilai Rp 514 miliar.
Namun, dalam kontrak pengadaan helikopter dengan TNI AU, nilai kontraknya Rp 738 miliar, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 224 miliar.