Begini Wajah-wajah Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas

Para sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) dilatih cara mengatur lalu-lintas.

Para Supeltas tersebut dilatih untuk membantu tugas polisi mengurai kemacetan di titik rawan kemacetan.

Supeltas yang diberdayakan ini adalah masyarakat yang sehari-hari secara sukarela mengatur lalu lintas dan tidak pernah memaksa orang memberikan uang sebagai balas jasa.

Pemberdayaan supeltas ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 256, disebutkan bahwa masyarakat punya hak memberikan pantauan dan informasi kepada pembina dan penyelenggara lalu lintas angkutan jalan.

Para sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) dilatih cara mengatur lalu-lintas.
Para Supeltas tersebut dilatih untuk membantu tugas polisi mengurai kemacetan di titik rawan kemacetan.
Supeltas yang diberdayakan ini adalah masyarakat yang sehari-hari secara sukarela mengatur lalu lintas dan tidak pernah memaksa orang memberikan uang sebagai balas jasa.
Pemberdayaan supeltas ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 256, disebutkan bahwa masyarakat punya hak memberikan pantauan dan informasi kepada pembina dan penyelenggara lalu lintas angkutan jalan.