Berpenutup Kepala, Ini 'Ringgo' Si Penghina Jokowi dan Kapolri

Farhan sebelumnya dihadirkan saat polisi memberikan keterangan kepada awak media. Pemuda itu tampak mengenakan sebo. ‎Namun saat jumpa pers, Farhan tidak bicara di depan wartawan.  (Foto: Jefris Santama/detikcom)

Saat dibawa ke mobil polisi, Farhan tampak diborgol. Dia mengaku menghina Jokowi dan Kapolri atas keinginan sendiri (Foto: Jefris Santama/detikcom)

Farhan mengaku tidak puas dengan pemerintah. Menurutnya, saat ini lapangan pekerjaan minim dan rakyat miskin makin banyak (Foto: Jefris Santama/detikcom)

Menurut polisi, Farhan cukup pintar. Belajar melalui internet, dia dapat menguasai bahasa Inggris dan Perancis. (Foto: Jefris Santama/detikcom)

Kapolda mengatakan, Farhan ditangkap di rumahnya di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Dari situ, petugas menyita 2 unit laptop, 4 unit HP, dua unit router. (Foto: Jefris Santama/detikcom)

"Yang bersangkutan menggunakan WiFi secara ilegal agar dapat menggunakan Facebook. Melakukan ujaran kebencian," kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Senin (21/8/2017). (Foto: Jefris Santama/detikcom)

Farhan sebelumnya dihadirkan saat polisi memberikan keterangan kepada awak media. Pemuda itu tampak mengenakan sebo. ‎Namun saat jumpa pers, Farhan tidak bicara di depan wartawan.  (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Saat dibawa ke mobil polisi, Farhan tampak diborgol. Dia mengaku menghina Jokowi dan Kapolri atas keinginan sendiri (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Farhan mengaku tidak puas dengan pemerintah. Menurutnya, saat ini lapangan pekerjaan minim dan rakyat miskin makin banyak (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Menurut polisi, Farhan cukup pintar. Belajar melalui internet, dia dapat menguasai bahasa Inggris dan Perancis. (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Kapolda mengatakan, Farhan ditangkap di rumahnya di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Dari situ, petugas menyita 2 unit laptop, 4 unit HP, dua unit router. (Foto: Jefris Santama/detikcom)
Yang bersangkutan menggunakan WiFi secara ilegal agar dapat menggunakan Facebook. Melakukan ujaran kebencian, kata Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Senin (21/8/2017). (Foto: Jefris Santama/detikcom)