Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang menjalani sidang tuntutan kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Marisi dituntut penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Jaksa menyebut Marisi terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) di RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (Unud) tahun 2009.
Jaksa menyerahkan berkas tuntutan kepada Marisi.
Marisi berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Dalam sidang tuntutan ini, jaksa menyebut Marisi telah terbukti melakukan korupsi Rp 5,4 miliar dan memperkaya orang lain. Akibat perbuatannya, Marisi telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 7 miliar.
Marisi meninggalkan ruang sidang sambil membawa berkas tuntutan.