Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal dugaan menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan penuh asumsi.
Saat membacakan pleidoi di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017), Patrialis menyebut kasusnya sebagai pelanggaran kode etik semata.
Patrialis menyebut tuntutan JPU 12,5 tahun bui karena diduga menerima USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.000 tidak berkeadilan. Patrialis keberatan serta menolak membayar uang pengganti dan denda.
Patrialis juga menyebut jaksa mengabaikan keterangan Kamaludin serta Basuki Hariman dan Ng Feny yang meringankannya. Dia menyebut jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya.
Ia juga menyinggung soal OTT yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Patrialis merasa difitnah karena tidak pernah dipanggil secara patut dan malah terkesan ditangkap bersama seorang wanita.
Sebelumnya, Patrialis dituntut dituntut 12,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menyatakan Patrialis wajib mengembalikan uang pengganti yang diterimanya dari Basuki dan Ng Feny sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.195.