Mantan anggota DPR, Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Politikus PKB itu didakwa menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara dari Abdul Khoir.
Sidang kali ini menghadirkan saksi Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Luar Negeri Kementrian PUPR Ayi Hasanudin.
Musa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.