Narkoba yang dimusnahkan berupa 284 kilogram sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN), 1,4 ton sabu dari Polda Metro Jaya dan 1,2 juta butir pil ekstasi dari Bareskrim Polri.
Pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Kapolri, Kepala BNN dan beberapa perwakilan melemparkan Narkoba ke dalam tungku.
Pemusnahan ini mendapat penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai pemusnahan Narkoba terbesar di Indonesia. Penghargaan itu diberikan kepada Polri, BNN, dan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan itu dengan menggunakan baju tahanan dan tangan terikat.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus yang ramai di bicarakan. Pengungkapan 1,4 ton sabu adalah pengungkapan Polda Metro Jaya di Pantai Anyer, Serang, Banten, Kamis (13/7) lalu.
Sedangkan kasus 1,2 juta pil ekstasi diungkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (21/7). Pil tersebut berasal dari Belanda.
Petugas mengecek kandungan yang ada dalam pil haram tersebut.