LPOI Minta Pemerintah Stop Pendaftaran Ormas Baru

Hal itu disampaikan Ketua LPOI Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8).
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberhentikan sementara pendaftaran ormas Islam. Hal itu dilakukan agar pemerintah fokus untuk mengaudit ormas yang sudah terdaftar di Kementerian.
Sekretaris Jendral LPOI, Lutfi A Tamimi mengatakan bahwa pemberhentian pendaftaran perlu dilakukan. Karena sekarang ini ada beberapa Ormas yang bersifat transnasional.
LPOI terdiri dari gabungan 14 Ormas Islam. Di antaranya Nadhlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, IKADI, Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Al-Washliyah, PERTI, Persatuan Ummat Islam, HMBI, dan Nahdlatul Wathan.
Hal itu disampaikan Ketua LPOI Said Aqil Siroj dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8).
Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) untuk memberhentikan sementara pendaftaran ormas Islam. Hal itu dilakukan agar pemerintah fokus untuk mengaudit ormas yang sudah terdaftar di Kementerian.
Sekretaris Jendral LPOI, Lutfi A Tamimi mengatakan bahwa pemberhentian pendaftaran perlu dilakukan. Karena sekarang ini ada beberapa Ormas yang bersifat transnasional.
LPOI terdiri dari gabungan 14 Ormas Islam. Di antaranya Nadhlatul Ulama, Persatuan Islam, Al-Irsyad Al-Islamiyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, IKADI, Az-Zikra, Syarikat Islam Indonesia, Al-Washliyah, PERTI, Persatuan Ummat Islam, HMBI, dan Nahdlatul Wathan.