Patrialis Akbar (kanan) dan Kamaludin (kiri) menjalani sidang tuntutan, Senin (14/8/2017).
Patrialis (kanan) dituntut hukuman penjara 12,5 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Kamaludin (kiri) dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Patrialis menerima berkas tuntutan.
Patrialis berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.
Patrialis berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
Jaksa menyatakan Patrialis terbukti melakukan korupsi untuk mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi UU no 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Patrialis memberikan keterangan sebelum meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Kamaludin meninggalkan Pengadilan Tipikor.
Jaksa menyatakan Kamaludin terbukti menerima suap dan menjadi perantara para pemohon uji materi UU no 41/2017 tentang Peternakan dan Hewan ke Patrialis Akbar.