Andi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2017).
Andi mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa.
Andi didakwa mengarahkan perusahaan tertentu agar menjadi pemenang lelang di proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Untuk memuluskan niatnya, Andi didakwa memperkaya sejumlah pihak.
Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Drajat Wisnu Setiawan, dan Diah Anggraini.
Hakim menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.
Andi meninggalkan Pengadilan Tipikor usai menjalani sidang perdana.