PKS tiba di Sekretariat MKD, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017) sekitar pukul 16.00 WIB lewat Ketua Departemen Hukum dan HAM Zainuddin Paru.
Generasi Muda Demokrat (GMD) juga ikut melaporkan Viktor. GMD, yang diwakili Sekjen Nur Primawira, datang tak lama setelah PKS.
PKS dan GMD datang membawa flashdisk dan artikel pemberitaan pidato Viktor. Sebelum melapor ke MKD, mereka sudah mempolisikan Viktor di Bareskrim Polri.
Pidato Viktor di NTT menjadi kontroversi. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah.
Akibat pernyataan ini, kini lengkap sudah parpol yang mempolisikan Viktor, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS. Viktor dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik/penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Viktor diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.