Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara keterangan tidak benar persidangan kasus e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto. Sidang perkara keterangan tidak benar pun dilanjutkan.
Majelis hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materiil.
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Miryam akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 14 Agustus 2017.
Sebelumnya, Miryam mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara keterangan tidak benar terkait sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Miryam.