Anggota Yudi Widiana Adia saat akan diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Yudi menjalani pemeriksaan perdana usai resmi ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.