Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (26/7/2017).
Ia diminta keterangan untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menteri era kepemimpinan Abdurrahman Wahid ini tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017) pukul 09.26 WIB didampingi seorang kolega. Ia mengenakan kemeja putih dan hanya tersenyum saat ditanya wartawan soal kedatangannya.
KPK yang dikonfirmasi menyebut ini adalah pemanggilan ulang sebab Laksamana Sukardi absen dari pemanggilan sebelumnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.